BAUBAU, Rubriksultra.com- Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau kini makin mudah dengan peluncuran sekaligus menyosialisasikan aplikasi Pelayanan Terpadu (e-Pandu). Aplikasi ini untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan proses perkara tindak pidana.
Ketua PN Baubau, Rommel franciskus Tampubolon, mengatakan, sosialisasi aplikasi ini melibatkan seluruh aparat penegak hukum baik dari tingkatan Polres hingga ke tingkat Polsek, Kejaksaan Negeri, BNN, Bapas, Lapas (Rutan) se-Sultra.
Didalam aplikasi e-pandu terdapat beberapa fitur antara lain, e-pengeledahan, e-penyitaan, e-penahanan dan perpanjangan penahanan, e-besuk, e-petikan putusan dan putusan.
“Jadi izin pengeledahan dan surat pengeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan dan melakukan penahanan bisa diakses di e-Pandu saja. Begitu pula untuk membesuk juga tinggal masuk saja situs e-besuk, atau mau melihat putusan juga bisa, sifatnya adalah memberi kemudahan kepada APH dan para pencari keadilan,” kata Rommel franciskus Tampubolon, usai sosialisasi Aplikasi e-Pandu, di PN Baubau, Rabu 6 Oktober 2021.
Kata dia, aplikasi ini akan diterapkan pada pekan kedua Oktober 2021. Sebelumnya akan dilakukan penandatanganan MoU bersama penegak hukum lainnya termasuk Pemerintah Daerah Kota Baubau.
“Penandatanganan MoU-nya nanti kita laksanakan hari Senin pekan depan bersama lima instansi penegak hukum lainnya termasuk Pemkot Baubau, setelah itu aplikasinya kita bisa terapkan,” jelasnya.
Kendati begitu, tidak semua fitur dalam e-pandu dapat diakses masyarakat, melainkan hanya e-besuk. Namun untuk penasihat hukum bisa saja mengakses.
“Untuk penasihat hukum bisa saja mengakses, tetapi harus mendaftar dulu baru bisa mengakses. Kita harapkan ini bisa berjalan dan mudah difungsikan,” tandasnya. (adm)