BURANGA, Rubriksultra.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran (SIAPP). Sosialisasi dan uji coba aplikasi ini diselenggarakan di kantor Bawaslu Buton Utara (Butur), Senin 10 Oktober 2021.
Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sultra, Seniawati, selaku inisiator aplikasi SIAPP mengungkapkan, tujuan aplikasi itu sebagai upaya inovatif tertib administrasi, penata kelolaan dan pendokumentasian terintegrasi.
Utamanya terkait data dan informasi penanganan pelanggaran serta dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Sulawesi Tenggara.
“Aplikasi ini sangat praktis untuk memudahkan kerja kerja Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran,” katanya.
Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin mendukung penuh langkah-langkah inovasi yang dilakukan Bawaslu Sultra tentang pengembangan aplikasi SIAPP. Menurutnya aplikasi tersebut sangat baik untuk digunakan sebagai upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik di bidang penanganan pelanggaran.
“Kita sangat berharap pelayanan publik khususnya bidang penanganan pelanggaran di Bawaslu Sultra dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara akan semakin baik ke depannya,” katanya. (adm)
Laporan : Sri Yanti Putri