Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Suasana pemusnahan rokok dan miras ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kendari, Kamis 21 Oktober 2021. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2020 sampai Juni 2021. Barang yang dimusnahkan berupa rokok, minuman keras (Miras), dan sejumlah barang impor lainnya yang tidak memiliki pita cukai alias ilegal senilai kurang lebih Rp 4 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan di Morosi  dan secara simbolis dilaksanakan di halaman KPPBC TMP C Kendari, Kamis 21 Oktober 2021.

- Advertisement -

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam kurun waktu 2020 sampai Juni 2021, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Pada 2020, petugas berhasil menindaki 11 pelanggaran cukai hasil dari penindakan Operasi Targetting, Operasi Pasar (Gempur) dan Patroli Darat. Pelanggaran terdiri dari empat penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan tujuh Hasil Tembakau (HT).

Sementara pada 2021 didapatkan 35 jumlah penindakan dan jenis pelanggaran cukai berupa dua pelanggaran MMEA dan 31 HT. 35 penindakan merupakan hasil dari penindakan Operasi Targetting, Operasi Pasar (Gempur), Patroli Darat dan Patroli Laut.

“Jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini sebanyak 3.299.222 batang HT, 299 botol MMEA, serta sejumlah barang eks impor. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000,” ucap Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya.

Purwatmo menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah. Tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

“Bea Cukai Kendari akan terus memberantas rokok ilegal dan minuman yang tidak memiliki pita cukai, baik dari lokal maupun impor untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  PT Vale dan Huayou Kerjasama Proyek HPAL Pomalaa di Sultra

Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat diperlukan. Salah satunya dengan jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal.

“Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol,” katanya. (adm)

Facebook Comments