KENDARI, Rubriksultra.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba seberat 1.278,5 gram atau 1,2 kilogram (Kg). BB ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika dari dua orang tersangka.
Masing-masing tersangka laki-laki inisial N alias IK (46), seorang nelayan di Kabupaten Kolaka dan laki-laki inisial YM alias Y (35) seorang wiraswasta di Kabupaten Konawe.
“Total BB yang diamankan sebanyak 1.329,32 gram (1,3 Kg) dimusnahkan sebanyak 1.278,5 gram (1,2 Kg), sedangkan sisanya untuk perluan laboratorium dan persidangan,” kata Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting, saat pemusnahan di kantor BNNP Sultra, Jumat 29 Oktober 2021.
Sabaruddin Ginting menjelaskan, BB dari inisial N yang diamankan seberat 983,51 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 940,68 gram. Sementara dari tangan inisial YM, BB yang disita 345,81 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 337,79 gram.
“Pemusnahan BB narkotika hari ini merupakan pemusnahan keempat pada 2021 ini. Total BB yang dimusnahkan keseluruhan sudah sebanyak 5.573,7 gram (5,5 Kg),” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pemyalagunaan barang bukti yang merupakan rangkaian proses penyelidikan dan telah mendapatkan tetapan status dari kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan.
Pemusnahan menggunakan mesin insinerator di halaman kantor BNNP Sultra dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, dan perwakilan Polda Sultra.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Pasal 144 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 10 tahun. (adm)