Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Rp 13,1 Miliar

Petugas jasa raharja saat meminta persetujuan ahli waris. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyalurkan santunan senilai Rp 13,1 miliar terhitung hingga Agustus 2021. Santunan diberikan kepada para korban kecelakaan lalu lintas di jalan dan penumpang umum.

Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto mengatakan, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 lalu.

- Advertisement -

Meski begitu, penyerahan santunan kepada korban meninggal dunia semakin dipercepat. Sejak tanggal kecelakaan, hanya membutuhkan waktu 1,24 hari dari target 6 hari atau sejak berkas lengkap kini hanya butuh 12,09 menit dari target 2 jam untuk menyelesaikan proses berkas santunan tersebut.

Hal tersebut sebagai komitmen yang telah dibangun insan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penting untuk diketahui masyarakat, bahwa santunan Jasa Raharja tidak diserahkan lagi secara tunai, saat ini santunan diserahkan dengan digitalisasi transaksi keuangan sistem cashless (Cashless Payment), dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban,” ucapnya.

Jasa Raharja Sultra juga kini telah bekerjasama dengan 35 rumah sakit yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Sultra, sehingga jika terjadi kecelakaan akan segera dibuatkan surat jaminan kepada rumah sakit.

“Agar pelayanan yang diberikan lebih maksimal, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada Sabtu dan Minggu,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkab Buton Raih Penghargaan JDIH Terbaik di Sultra