KASN Segera Kirim Surat Penegasan ke Bupati Butur

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kukuh Heruyanto.

BURANGA, Rubriksultra.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melayangkan surat penegasan kepada Bupati Buton Utara (Butur) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan sejak 4 Oktober 2021.

Rekomendasi tersebut berisi perintah adar Bupati Butur untuk membatalkan SK Bupati Butur Nomor 246 Tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Butur.

- Advertisement -

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto mengatakan, pihaknya akan membuat penegasan lebih dulu yang ditujukan kepada Bupati Butur untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Jika rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti pasca penegasan, maka Pemkab Butur bakal mendapatkan sanksi.

“Yang pasti (sanksinya), tidak akan kami keluarkan rekomendasi untuk isi jabatan yang kosong. Ini kekuatan kami untuk memaksa,” kata Kukuh Heruyanto, dihubungi Kamis 14 Oktober 2021.

Kukuh Heruyanto menyatakan, NIP pejabat yang dirotasi dan promosi beberapa waktu lalu berpotensi dilakukan pemblokiran oleh BKN jika Pemda Butur tetap tidak mengindahkan rekomendasi KASN.

“Kami akan kerjasama dengan BKN untuk blokir NIP pejabat yang dirotasi dan promosi. (Lebih jelasnya) silahkan tanya ke BKN,” tandasnya.

Terkait rekomendasi KASN ini, Pemkab Butur dalam beberapa waktu terakhir terus didesak sejumlah pihak, salah Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM-Sultra). Aksi demontrasi dimulai sejak Senin, 11 Oktober 2021, yangmenuntut Bupati Butur melaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang dimaksud. (adm)

Laporan : Sri Yanti Putri

Facebook Comments
Baca Juga :  Terkendala Jaringan, DPA di Kabupaten Butur Belum Keluar