BAUBAU, Rubriksultra.com- Pengadilan Negeri Baubau resmi meluncurkan aplikasi Pelayanan Terpadu (e-Pandu), di ruang Sidang PN Baubau, Senin 11 Oktober 2021.
Peluncuran ditandai dengan penandatanganan MoU yang diteken Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin bersama Ketua Pengadilan Baubau, Rommel Fransiskus Tampubolon SH, Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, perwakilan Kajari Baubau, Kalapas Baubau La Samsudin, Kabapas Sri Maryani dan Kepala BNNK Baubau Alamsyah Djufri.
Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengapresiasi inisiatif PN Baubau dalam kemudahan pelayanan penegakkan hukum secara keseluruhan.
“Kegiatan ini saya dukung sepenuhnya. Semoga semua berjalan lancar, betul-betul terimplementasi pelayanannya dengan baik. Saya juga akan dorong semua SKPD mendukung kesepahaman ini,” tandasnya.
Ketua PN Baubau, Rommel Fransiskus Tampubolon menjelaskan, e-Pandu atau aplikasi pelayanan hukum berbasis teknologi informasi itu dirancang khusus memudahkan pelayanan administrasi kepada masyarakat serta lembaga terkait Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan proses perkara tindak pidana.
Selain itu, aplikasi ini juga sebagai salah satu cara mencegah penularan COVID-19 sebab masyarakat tak perlu lagi datang mengurus di pengadilan, melainkan sudah dilayani via aplikasi.
Di dalam aplikasi e-pandu terdapat beberapa fitur antaralain, e-pengeledahan, e-penyitaan, e-penahanan dan perpanjangan penahanan, e-besuk, e-petikan putusan dan putusan. Namun, tidak semua fitur dalam e-Pandu dapat diakses masyarakat, melainkan hanya e-besuk.
“Jadi izin pengeledahan dan surat pengeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan dan melakukan penahanan bisa diakses di e-Pandu saja. Begitu pula masyarakat untuk membesuk tinggal masuk saja situs e-besuk, atau mau melihat putusan juga bisa, sifatnya adalah memberi kemudahan kepada APH dan para pencari keadilan. Kita harapkan ini bisa berjalan dan mudah difungsikan,” tandasnya. (adm)
Laporan: Ady