Pemkot Baubau Didesak Tinjau Kesesuaian PSU Perumahan Asri Wijaya

Kabid PSU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Baubau saat menerima aspirasi masa aksi, Senin 22 November 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Lembaga Pemantau dan Advokasi Kebijakan Publik (LPAKP) Kota Baubau mendesak Pemerintah Kota Baubau melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kawasan Perumahan Asri Wijaya. Utamanya terkait penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang menjadi kewajiban developer.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi damai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Senin 22 November 2021.

- Advertisement -

“Pemkot Baubau harus memanggil developer Asri Wijaya agar melaksanakan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan. Hal itu perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami masyarakat saat ini seperti potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan warga akibat tidak tersedianya PSU yang memadai,” kata Korlap Aksi, Iyan Setiawan.

Massa juga mendesak pemerintah melakukan langkah tegas termasuk melakukan uji fisik kondisi di lapangan sesuai site plan.

Diduga pengembang perumahan telah lalai dengan kewajiban termasuk komitmen terhadap ruang terbuka hijau (RTH) yang wajib disediakan di kawasan perumahan.

“Coba tinjau lagi lokasi di sana. Betapa prihatinnya kondisi masyarakat kita. Begitu banyak masyarakat mengeluh. Agar tidak menjadi permasalahan yang lebih besar lagi, harapan kami buatkan rekomendasi jelas untuk menyelesaikan semua permasalahan ini,” tutur Iyan.

Kabid PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Wa Ode Amala Rabia Malim mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengawasan PSU di kawasan perumahan sudah terbit. Olehnya, pihaknya mulai fokus melakukan pengawasan.

“Mulai tahun depan, kami sudah mulai fokus menyisir developer-developer kawasan perumahan,” katanya.

Ia menegaskan, PSU merupakan kewajiban pengembang. Hal Itu pernah ia sampaikan kepada developer Asri Wijaya pada pertemuan dengan warga beberapa waktu lalu.

“Pengembang sempat berkelit kalau itu bukan kewajibannya.
Namun kita sudah sampaikan kembali bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, itu (PSU) adalah kewajibannya,” katanya.

Baca Juga :  Hasil Rapid Test, Gugus Tugas Benarkan Temuan Indikasi Positif Corona di RSUD Baubau

Ia juga mengaku bila hari ini sebenarnya hendak membahas pertemuan khusus dengan developer Asri Wijaya untuk memberi pemahaman lagi sampai dapat titik temu.

“Karena tampaknya tidak ada kesadaran dari developer. Jadi nanti developernya kita panggil untuk menjelaskan,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, selain menggelar aksi di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, LPAKD juga melakukan aksi di kantor Bank Tabungan Nasional (BTN) Perwakilan Kota Baubau.

Massa mempertanyakan mengenai realisasi dana retensi yang tidak boleh dicairkan pihak bank sampai pengembang perumahan menyelesaikan kewajiban PSU.

Aksi berakhir di Polres Baubau dengan menyampaikan himbauan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perumahaan di Kota Baubau. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments