BAUBAU, Rubriksultra.com- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Baubau merumuskan aturan wajib vaksin bagi masyarakat pengguna layanan Publik. Aturan itu tertuang dalam draf atau rancangan addendum Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau Nomor: 17/SE/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, SE tersebut sudah diserahkan ke Wali Kota Baubau, AS Tamrin, sekitar tiga hari lalu untuk ditandatangani.
Penekanan dalam SE itu adalah soal kewajiban vaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna layanan di sejumlah instansi.
Layanan yang dimaksud berupa transaksi uang baik di bank, koperasi maupun lembaga perkreditan. Termasuk pengajuan pemasangan instalasi listrik di PLN, pengajuan pemasangan instalasi pipa di PDAM, dan pembayaran pajak di Samsat dan KPP Pratama.
Aturan juga berlaku bagi pengguna layanan di sejumlah instansi Pemerintah Kota Baubau. Masyarakat wajib sudah vaksin dengan menunjukkan bukti pada aplikasi Pedulilindungi bila ingin mengurus izin usaha dan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akta kelahiran.
Setiap instansi diminta menugaskan pegawai untuk memeriksa kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi calon pengguna layanan. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat dari Bandara Betoambari tujuan Kendari wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif antigen atau kartu vaksin.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan akan sanksi denda dan atau administratif sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13A ayat (4) dan pasal 13B Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Covid-19.
“Jadi, kalau sudah diteken Pak Wali Kota, kita sebar ke instansi-instansi yang disebut dalam SE tersebut,” ucap Muslimin, di kantornya, Kamis 18 November 2021.
La Ode Muslimin Hibali menuturkan, aturan itu bersifat imbauan, dikeluarkan semata-mata untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.
Sebelum diserahkan ke wali kota, draf tersebut sudah ditelaah secara mendalam oleh tim ahli dan praktisi. Mereka adalah Dr Muhaimin (ahli tata negara), Dr Zuardin (ahli kesehatan), Juamda (ahli komunikasi), dan Amrun Kahar SH MHum (praktisi hukum).
“Jadi, pada intinya kita ingin mendongkrak capaian vaksinasi Covid-19. Tapi, kalau masyarakat belum juga mengindahkan, maka bisa jadi akan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lebih tegas untuk mengatur sanksinya,” tutur Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau ini. (adm)
Laporan: Ady