BNN Amankan Seorang Kurir Sabu di Baubau

Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah didampingi Kanit 1 Res Narkoba Polres Baubau Haeruddin (Kiri), Plt Kasi Pemberantasan BNN Ibrahim (pojok kanan), dan Kasupsi Registrasi mewakili Kalapas Baubau, Fredi saat konferensi pers di Kantor BNNK Baubau, Selasa 23 November 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau bekerjasama Sat Res Narkoba Polres Baubau mengamankan seorang kurir sabu, inisial ASM alias AD (23). Terduga pelaku diamankan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Batulo, 18 November 2021 lalu.

Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri mengatakan, penangkapan terduga bermula dari laporan masyarakat tentang adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kelurahan Batulo.

- Advertisement -

“Atas laporan itu, tim kita bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Baubau langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan. Dari hasil operasi, kita dapati seorang warga berinisial ASM alias AD menguasai kristal bening diduga sabu,” kata Alamsyah, saat konferensi pers di Kantor BNN Baubau, Selasa 23 November 2021.

Dari penangkapan, berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone, sebungkus rokok, uang pecahan Rp 20 ribu dan kristal bening diduga sabu seberat 0,28 gram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor diketahui kristal bening yang diamankan tersebut positif sabu, begitu pula hasil tes urin tersangka positif sebagai pengguna,” tambahnya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seorang napi inisial ID di Lapas Kelas II A Baubau. Ia sudah seringkali memesan barang itu dari terpidana narkoba yang sedang mendekam di dalam jeruji besi tersebut.

“Untuk itu kita akan melakukan pengembangan di Lapas Baubau nanti bersama tim dari Lapas. Namun, kita belum bisa percaya sepenuhnya pengakuan tersangka ini, sebab biasanya mereka hanya menyebut sembarang nama dari Lapas untuk mengamankan bosnya,” beber Alamsyah.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara. (adm)

Baca Juga :  Lelang 11 Jabatan Eselon II di Baubau Rawan Suap

Laporan : Ady

Facebook Comments