Developer Asri Wijaya Diminta Patuh Terhadap Kewajiban

Suasana rapat mediasi antara warga Asri Wijaya dengan Developer yang difasilitasi oleh pemerintah Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kamis 11 November 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau meminta pengembang (Developer) Asri Wijaya Residence untuk mematuhi kewajiban penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan saat rapat mediasi antara warga Asri Wijaya dengan Developer yang difasilitasi oleh pemerintah Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kamis 11 November 2021.

- Advertisement -

“Jadi developer wajib menyediakan resapan air hujan setiap rumah, saluran drainase, sarana persampahan bahkan bila perumahan padat wajib menyediakan hidran kebakaran,” ungkap Kabid PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Wa Ode Amala Rabia Malim.

Ia menegaskan, kewajiban developer jelas diatur dalam aturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif bahkan dapat dituntut pidana bila tidak menuntaskan kewajibannya.

Amala mengatakan, pada tahun 2022 pengawasan perumahan akan semakin ketat, sebab Perwali sementara digarap dan ada sanksi didalamnya. Perwali itu menjadi payung hukum untuk mengatur kewajiban developer termasuk mendata perumahan yang tidak melaksanakan site plan secara konsisten.

Selain itu, di Dinas Perkim juga sudah ada bidang pertanahan yang nanti akan memfasilitasi serah terima PSU dari developer kepada pemerintah. Dimana pemerintah bisa menangani, bisa mengaspalkan atau dirabatkan atau dipatenkan jalan lingkungan di dalam kawasan perumahan apabila sudah ada serah terima aset.

“Tetapi jalan dan drainase wajib diserahkan dalam keadaan terbangun 100 persen kemudian diserahkan. Jadi, Pemerintah bukan hanya menerima tanahnya. Pun, kalau ada kerusakan dan sebagainya pemerintah yang tangani. Berbeda dengan fasilitas umum yang diserahkan bisa lahannya saja,” katanya.

Juru bicara warga, Aim menjelaskan warga yang bermukim di kawasan komplek perumahan Asri Wijaya Residence telah meminta kepada pengembang untuk segera melakukan penataan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan perumahan Asri Wijaya.

Baca Juga :  Dispar Baubau Utus Tim Pemantau Objek Wisata

Upaya itu dilakukan melalui pertemuan yang difasilitasi tingkat RW . Pertemuan dikandung maksud untuk menyatukan pemahaman mengenai kewajiban developer terhadap sarana dan prasarana yang ditegaskan dalam Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Sedikit gambaran tentang kondisi kawasan pemukiman Asri Wijaya, masih terdapat jalanan dibeberapa blok yang tak kunjung dilakukan pengaspalan. Selain itu, jalanan yang sebelumnya dilakukan pengaspalan kondisinya sudah rusak parah yang diakibatkan aliran air pembuangan perumahan yang dibuang di jalan raya,” jelasnya.

Tidak tersedianya drainase mengakibatkan air pembuangan dari rumah hunian terpaksa dialirkan di jalanan. Aliran air pembuangan tersebut juga berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan mengganggu kenyamanan warga hunian. Genangan air yang bersumber dari rumah-rumah tetangga memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan Asri Wijaya.

Dalam pertemuan tersebut, warga Asri Wijaya juga mendesak tanggungjawab pengembang (Developer) untuk segera menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan warga pemukiman akibat tidak tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.

Kondisi ini diduga akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan yang merujuk pada master plant yang telah disahkan pemerintah saat mengajukan perizinan.

“Kami juga meminta Pemkot Baubau menolak hibah tanah kawasan pemukiman sebelum adanya penyesaian tanggungjawab sarana dan prasarana oleh pengembang (Developer) termasuk penanganan permasalahan lingkungan yang telah memicu konflik sosial di kawasan pemukiman,” paparnya.

Di tempat yang sama, Developer Asri Wijaya, Amir Syarifuddin Wijaya, mengaku kewajiban sudah dipenuhi seperti yang dipersyaratkan pemerintah dan bank. Berkaitan dengan tuntutan warga dirinya siap mengupayakan kewajibannya dengan kembali musyawarah kepada warga tentang apa yang akan dibenahi ke depannya.

“Kalau kita mau dibicarakan secara kekeluargaan, apa yang mau dibenahi kenapa tidak,” pungkasnya.

Baca Juga :  Banyak Petani tak Kebagian Pupuk Bersubsidi

Sekedar diketahui, rapat mediasi tersebut dihadiri Lurah Bukit Wolio Indah La Ode Sahrul Ramadan, Ketua LPM Bukit Wolio Indah Rais Jaya Rahman, Ketua RW 10 Alam, dan puluhan kepala keluarga di kawasan perumahan kompleks Asri Wijaya. (adm)

Laporan: Ady

Facebook Comments