BAUBAU, Rubriksultra.com – Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kota Baubau menekankan komitmen developer terhadap pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) dalam melakukan penyelenggaran perumahan.
Hal itu disampaikan dalam rapat yang dipimpin Plt Kadis Perumahan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kota Baubau, Ibnu Wahid, bersama para developer di Baubau beberapa waktu lalu.
Ibnu Wahid menjelaskan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada dalam site plan tidak boleh dlakukan alih fungsi untuk pembangunan rumah. Pemerintah akan memaksimalkan pengendalian guna mengawasi apa yang menjadi kewajiban para pengembang perumahan.
Guna memastikan komitmen dan kewajiban para pengembang perumahan, Pemkot Baubau juga akan melakukan pengecekan di lapangan. Hal itu sekaligus memastikan kesesuaian antara site plan yang diajukan kepada pemerintah dengan yang dibangun oleh developer di lapangan.
“Kita akan cek kesesuaiannya kemudian kita inventarisir mana developer yang telah melakukan kewajibannya sesuai dengan site plan dan mana yang belum,” tambah Kabid PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Wa Ode Amala Rabia Malim.
Langkah awal pemerintah akan melakukan upaya persuasif dengan meminta kepada para developer memenuhi kewajibannya. Jika tidak ada itikad baik dari pengembang maka akan dilakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kabid Kawasan Permukiman, Farida Samad, ST M.Si menekankan agar developer tidak menggunakan sisa-sisa tanah bangunan perumahan sebagai RTH. Developer diharapkan konsisten dengan penepatan RTH dengan site plan yang diajukan ke pemerintah.
“Ini yang aneh, kadang kalau kita tanyakan RTH justru kita ditunjukan sisa-sisa tanah pada rumah-rumah yang sudah dibangun. Padahal RTH itu jelas. Bukan menggunakan sisa-sisa tanah yang biasanya ada di belakang perumahan,” ungkapnya. (adm)