BAUBAU, Rubriksultra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring terhadap mega proyek pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau. KPK pun meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Baubau untuk melakukan pendampingan.
Inspektur Baubau, La Ode Abdul Hambali mengatakan, pendampingan tersebut berdasarkan permintaan KPK kepada APIP. Pendampingan yang dilakukan sudah dilaporkan ke KPK.
“KPK ini dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) meminta APIP untuk melakukan probity audit terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran besar. Kami sudah melaporkan di KPK terkait dengan ini,” katanya.
APIP akan melakukan pendampingan pembangunan jalan lingkar yang dibiayai dengan dana pinjaman di Bank Sultra itu sampai dengan selesai atau sampai dengan penyerahan barang.
“Memang idealnya, pendampingan itu dari perencanaan. Namun karena sudah jalan dari awal. Baru-baru ini kita sudah melakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jadi apa ditayangkan sekarang di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) itu merupakan harga perkiraan yang sudah dikonsultasikan dan didampingi Inspektorat,” katanya.
Menurutnya penetapan pemenang tender adalah proses tender biasa. Namun tetap dilakukan pendampingan proses tender sesuai mekanisme.
“Jadi saat probity audit, kami akan berikan saran perbaikan. Sebagaimana HPS kemarin, itu banyak kami berikan saran perbaikan,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady