Mengurus Administrasi di Baubau Wajib Vaksin

Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau resmi mengeluarkan imbauan bersifat penting kepada camat dan lurah agar memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan di kelurahan dan kecamatan. Imbauan itu berlaku sejak Senin, 1 November 2021.

Terdapat dua point penting imbauan tersebut yakni pertama untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan terkait kepengurusan masyarakat dalam bentuk apapun dapat dilayani dengan syarat telah melakukan vaksinasi atau dengan alasan lain sesuai dengan Perwali No. 17/SE/2021.

- Advertisement -

Kedua penerimaan intensif kegiatan di kelurahan, dapat diberikan setelah yang bersangkutan telah melakukan Vaksinasi atau dengan alasan lain sesuai dengan Perwali No. 17/SE/2021.

“Latar belakang dibuatnya imbauan itu agar masyarakat paham pentingnya vaksinasi, utamanya yang berstatus ASN. Jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus sesuatu wajib menunjukkan sertifikat vaksin,” ucap Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar, di kantor Wali Kota Baubau, Selasa 2 November 2021.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Baubau menegaskan akan terus berusaha melaksanakan program vaksinasi agar masyarakat yang divaksin bisa mencapai di atas 70 persen dari target 120.281 orang usia 12 tahun ke atas pada Desember 2021.

Kata dia, surat edaran itu sifatnya mengimbau tapi ada penegasan di dalamnya.

“Kita sikapi begitu sebab dilihat ada keengganan masyarakat kita untuk divaksin dengan berbagai macam alasan. Aturan kita ini lebih ringan sebenarnya dibandingkan dengan daerah lain, daerah lain dirazia begitu ketat. Malah disuruh pulang bila tidak menunjukkan sertifikat vaksin sementara kita sifatnya mengimbau tetapi ada penegasannya,” pungkasnya. (adm)

Laporan: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Soal Kenaikan PNBP BPKB di Baubau, Samsat: Mungkin Biaya Administrasi