Tim JKW Lanjutkan Perjalanan, Ketua PWI Sumut: Sampai Jumpa di Kendari

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, bersama jajaran saat melepas tim motoris JKW-PWI, di halaman kantor sekretariat PWI Sumut, Medan, Jumat, 26 November 2021. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan (JKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali melanjutkan perjalanan keliling Indonesia setelah mengeksplore Kota Medan. Tim berangkat menggunakan motor dan dilepas langsung Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, di halaman kantor sekretariat PWI Sumut, Medan, Jumat, 26 November 2021.

“Terima kasih atas kehadiran para motoris JKW-PWI di Kota Medan, semoga perjalanan keliling Indonesia dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Sampai jumpa di Kota Kendari saat perayaan Hari Pers Nasional,” ucap Farianda Sinik yang didampingi jajaran pengurus PWI Sumut.

- Advertisement -

Ketua Panitia JKW-PWI, Dar Edi Yoga yang khusus datang dari Jakarta untuk melihat secara langsung kondisi para motoris mengatakan, para motoris telah menempuh 5.000 kilometer dan telah mengunjungi 10 provinsi sejak dilepas dari Jakarta tanggal 28 Oktober 2021.

“Setelah dari Medan mereka akan menuju Riau dan Kepri. Setelah itu akan menyebrang ke Kalimantan Barat dengan menggunakan kapal laut,” jelas Dar Edi Yoga.

Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan yang terdiri dari Yanni Krishnayanni, Indrawan Ibonk, Sonny Wibisono, Agus Asianto sempat terjebak banjir Selasa Malam di Kota Medan sehingga mengakibatkan tiga motor harus mengalami perbaikan di sebuah bengkel di Kota Medan.

Hadir dalam acara pelepasan Tim Motoris JKW-PWI, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Ketua SIWO Jonny Ramadhan Silalahi serta pengurus Faisal Pardede dan Juraidi. Sementara dari pihak sponsor hadir Pimpinan Distributor Kingland Medan, Hardian

Kegiatan JKW-PWI ini dapat terlaksana atas dukungan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), PT United Kingland, Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Dewan Pers Optimis MK Menolak Judicial Review UU 40 Tahun 1999 tentang Pers