Angka Kemiskinan di Bombana Menurun

Bupati Bombana,H. Tafdil

RUMBIA, Rubriksultra.com- Angka kemiskinan di Kabupaten Bombana menurun 10,1 persen dalam kurun waktu tiga tahun. Hal ini berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana yang dipaparkan Bupati Bombana melalui Kepala Dinas Sosial Bombana, Husrifnah, saat mengikuti rapat koordinasi kesejahteraan sosial di gedung Tanduale auditorium kantor Bupati Bombana, Rabu kemarin.

Dalam pemaparanya, Husrifnah mengatakan, pada tahun 2017, Kabupaten Bombana mencatat sebanyak 21.520 jumlah penduduk miskin. Dibanding tahun 2020, jumlah penduduk miskin turun hingga 10,1 persen yaitu tercatat diangka 18.840.

- Advertisement -

Sejak tahun 2017 hingga 2020, jumlah penduduk miskin Kabupaten Bombana berkurang rata-rata sebesar 893 jiwa pertahun. Bahkan, progres verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Bombana tahun 2021 juga ikut mengalami penurunan.

“Dari 20.397 KK pada tahun 2020 turun menjadi 2.420 KK pada tahun 2021 atau 5,16 persen dari total KK Kabupaten Bombana,”ungkapnya.

Pemetaan program pengentasan kemiskinan merupakan gagasan dan dorongan Bupati Bombana,H.Tafdil, yang memang sedari awal dimasa kepemimpinanya konsen terhadap program pengentasan kemiskinan.

“Terpotret dalam program gembira. Program pengentasan kemiskinan, dengan mengalokasikan anggaran APBD setiap tahunnya,” ujarnya.

Guna mendukung program pengentasan kemiskikanan di periode kedua Tafdil bersama Johan Salim, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bombana, tengah menggarap aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pengentasan Kemiskinan yang diberi nama “Smart Sakina”, yang telah dilaunching Rabu, 8 Desember 2021 kemarin.

Dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Mensos RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mensos RI nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Mensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. (adm)

Baca Juga :  Bombana Raih Penghargaan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra

Laporan : Agus Saputra

Facebook Comments