BAUBAU, Rubriksultra.com- Program pemutihan pajak kendaraan nampaknya sangat ditunggu warga Kota Baubau. Baru dua hari dibuka sejak 29-30 November, Samsat Baubau sudah melayani sebanyak 382 unit kendaraan.
Kanit Regident UPTB Samsat Baubau, IPDA Muhammad Arifudin mengatakan, pelayanan program pemutihan kendaraan dibuka dua sesi. Sesi pertama mulai pukul 6.30-12.00 Wita untuk pelayanan pengesahan, perpanjangan STNK dan perpanjangan TNBK yang sudah habis masa berlaku. Sementara pada sesi kedua pukul 13.00-16.00 Wita khusus layanan pengesahan kendaraan.
“Dengan adanya program ini, kendaraan yang dilayani sangat melonjak. Kalau hari-hari biasa rata-rata jumlah kendaraan setiap harinya sekitar 30-40 kendaraan. Dua hari pelaksanaan program pemutihan 29 dan 30 November kemarin, jumlah kendaraan yang sudah dilayani sekitar 382 unit,” kata IPDA Muhammad Arifudin, di kantornya, Rabu 1 Desember 2021.
Dengan melonjaknya masyarakat yang datang untuk dilayani, pihaknya membuat strategi pelayanan dengan tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Masyarakat diminta wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat mengantri untuk menyetor berkas.
“Untuk mengatasi agar tidak berkerumun, kami sudah siapkan nomor antrian agar teratur. Kemudian menyiasati dengan menyiapkan tenda besar di area terbuka (halaman kantor). Masyarakat yang sudah mendaftar dipersilahkan menunggu di tenda dan tempat duduk yang sudah diatur jaraknya,” katanya.
IPDA Muhammad Arifudin mengatakan, program ini berlaku sejak 29 November – 31 Desember 2021. Dasar program pemutihan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021. Disitu tertuang pemberian keringanan tunggakan PKB.
“Jadi misalnya tunggakan motor sudah tiga tahun. Yang dia bayarkan itu cuma pajak satu tahun berjalannya saja yang dua tahunnya dihapuskan. Kemudian jasa raharja juga dibayar setahun berjalan beserta dendanya,” katanya.
Masyarakat cukup membawa foto copy KTP pemilik kendaraan, foto copy BPKB dan gosokan nomor rangka dan nomor mesin. Apabila STNK sudah hilang, buatkan dahulu surat keterangan kehilangan.
‘Kalau mau diuruskan sanak famili atau bila KTP yang terdata di BPKB berbeda dengan si pemilik motor, buatkan dahulu surat kuasa,” katanya.
Sementara untuk kendaraan yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau pelat nomornya dari luar Kota Baubau, PKB-nya tetap dilayani, cukup bawa STNK. Namun untuk perpanjang pelat nomor harus di Samsat wilayah daerah asal.
“Untuk mengatasi pungli dan calo bagi masyarakat yang berhalangan kita wajibkan membuat surat kuasa. Karena kita disini antisipasi pungli dengan yang mengatasnamakan pihak ketiga, sebab tidak menutup kemungkinan itu bisa saja ada calo,” tandasnya. (adm)
Laporan: Nanank