RUMBIA, Rubriksultra.com- Komitmen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bombana, H.Tafdil-Johan Salim, dalam memberikan perlindungan sosial melalui program “Gembira Kerja” memberikan efek yang cukup besar. Alhasil, komitmen ini diganjar sejumlah prestasi prestisius mulai tingkat kabupaten hingga nasional.
Program yang diusung kedua pasangan itu, yakni dengan memberikan perlindungan keselamatan kerja kepada 6.000 warga kategori pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadikan Kabupaten Bombana sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja di Kabupaten Bombana.
Program Gembira Kerja yang dimulai 2018 ini pun langsung mendapatkan penghargaan. Penghargaan pertama diberikan sebagai apresiasi atas inisiatif pemerintah dalam mendaftarkan masyarakat pekerjanya yaitu Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) dan Aparat Desa di tahun 2018 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2019, program ini kembali mendapatkan penghargaan atas upaya keikutsertaan tenaga kerja sebagai peserta BPJS oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan RI. Pada 2020, mendapat penghargaan atas komitmen dan implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ASN, non ASN, aparat desa dan pekerja rentan atau informal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Atas komitmennya tiga tahun berturut-turut tersebut, Kabupaten Bombana selalu masuk nominasi 8 besar di tingkat nasional penghargaan tertinggi di bidang sosial yakni Paritrana Awards dan merupakan Kabupaten satu-satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mampu masuk nominasi penghargaan tersebut.
Bupati Bombana, H. Tafdil mengatakan, dengan program Gembira Kerja ini, dapat menghantarkan 6.000 warganya dengan kategori pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri atau pekerja rentan, untuk mendapatkan asuransi perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Bombana dengan bekerjasama BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan perwujudan visi dan misi kami untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Bombana, dimana para pekerja rentan ini meliputi para pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri seperti para buruh, petani, nelayan, tukang ojek, dan lain-lain,” terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bombana, Muhammad Subur mengatakan, program Gembira Kerja melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku dua jenis tanggungan, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pemda Bombana mengucurkan anggaran APBD untuk 6.000 pekerja sebanyak Rp1,2 miliar per tahun.
“Total ada 6.000 pekerja rentan tiap tahun yang kita setor ke BPJS Ketenagakerjaan, dimana per jiwa sebanyak Rp16.800, dengan rincian jaminan kecelakaan Rp10.000 dan jaminan kematian Rp6.800,” terangnya.
Pekerja yang masuk kategori berasal dari laporan desa atau kelurahan. Tentu dengan melalui persyaratan yang ada.
“Jika ada masyarakat yang masuk dalam ketegori penerima jaminan sosial baik dari petani, buruh, tukang ojek dan nelayan serta pekerja rentan lainnya, pemerintah desa dan kelurahan setempat melaporkan kepada pemerintah agar dapat disalurkan sebagaimana disyaratkan,” katanya.
Olehnya itu ia berharap ada koordinasi dari pemerintah desa/kelurahan apabila nama-nama penerima BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan atau yang bersangkutan meninggal agar secepatnya dilaporkan untuk diberikan santunan.(adv)