BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau berencana meniadakan perayaan malam tahun baru 2022 mendatang untuk mencegah penularan Covid-19 varian terbaru. Bila masyarakat didapati melakukan perayaan, maka petugas akan turun langsung membubarkan kerumunan.
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Satgas Covid-19 Kota Baubau sudah siap turun membubarkan acara-acara yang digelar warga pada malam tahun baru. Tim itu terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Penegasan itu tertuang didalam draf Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau. SE tersebut merujuk pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Libur Natal dan Tahun Baru.
“Jadi pada malam tahun baru, warga Baubau di rumah saja dengan keluarga. Penegasannya tidak diperkenankan untuk mengadakan acara kumpul-kumpul, konvoi maupun arak-arakan. Kalau didapati akan dibubarkan aparat. Karena jelas dalam Instruksi Mendagri itu, memerintahkan semua elemen aparat keamanan TNI, Polri, Pol PP untuk tetap mengawasi berjalannya Natal dan tahun baru,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali, Jumat 3 Desember 2021.
Namun demikian, petugas tim pemburu pelanggar protokol kesehatan tadi tidak berinisiatif menggandeng petugas kesehatan untuk langsung melakukan tindakan swab di tempat bila masih didapati masyarakat melakukan acara kumpul-kumpul ataupun arak-arakan.
“Tindakan kita belum mengarah kesitu, hanya penegasan SE Wali Kota Baubau itu memang tidak diizinkan menggelar acara yang mengundang adanya kerumunan. Kita juga tidak akan keluarkan izin bagi masyarakat untuk melakukan acara yang menimbulkan kerumunan,” katanya.
Kata Kalaks BPBD Baubau ini, draft SE Wali Kota Baubau tersebut sudah dikirim di meja Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin untuk diteken.
“Kalau sudah diteken, kita langsung sebar di instansi terkait,” pungkasnya. (adm)
Laporan: Ady