BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Baubau memberikan sosialisasi kepada tenaga kerja apotek se-Kota Baubau terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi dibuka Wakil Wali Kota La Ode Ahmad Monianse, di hotel Zenith Baubau, Kamis 9 Desember 2021.
La Ode Ahmad Monianse sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini adalah amanah undang-undang.
Kata dia, butuh upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pemberi kerja, karena memang tidak mudah, sebab disitu ada konsekuensi biaya.
“Namun besar harapan kami, ada manfaat terhadap para pemberi kerja. Semoga dihari-hari berikutnya ada lagi sosialisasi kepada pemberi kerja di sektor lain,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Bobby Harun mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi terhadap tenaga kerja di sektor apotek. Sebab data yang didapat belum sampai 10 persen pekerja sektor apotek yang terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan.
“Apalagi mereka ini cukup riskan terkait dengan kecelakaan kerja dan kematian. Jadi hari ini kita bersama dinas Tenaga Kerja Kota Baubau melakukan sosialisasi dengan tujuan memberikan perlindungan ke depannya kepada mereka,” katanya.
Diketahui BP Jamsostek menaungi 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2019, manfaat yang diterima oleh peserta saat ini meningkat signifikan terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dimana, untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan adalah sebesar Rp42 juta dari yang sebelumnya Rp24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp12 juta dan dari 1 orang anak sekarang menjadi 2 orang anak.
Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat maksimal Rp5 juta, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal Rp10 juta. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar Rp20 juta.
Selain itu, ada Jaminan Hari Tua (JHT) ini sifatnya sebagai tabungan yang dapat dicairkan apabila tenaga kerja tersebut berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Untuk JHT hasil pengembangan seluruhnya dikembalikan kepada peserta dengan pengembangan saldo rata-rata di atas bunga deposito bank pemerintah.
Jaminan Pensiun (JP) yang manfaatnya dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Terakhir ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru dikeluarkan bersamaan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 kemarin, JKP ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Manfaat yang diterima tenaga kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. (adm)
Laporan: Ady