Buteng Keciprat Dana Desa Rp 54,1 Miliar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buteng, Armin.

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) senilai Rp 54,1 miliar pada 2022. Dana tersebut dominan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buteng, Armin mengatakan, sebanyak 40 persen atau sekitar Rp 21 miliar untuk BLT, 20 persen atau sekitar 10 miliar untuk program ketahanan pangan, 8 persen atau Rp 4 miliar untuk kegiatan pencegahan Covid-19 dan 32 persen atau Rp 17 miliar sisanya untuk kegiatan prioritas di desa sesuai kondisi desa masing-masing.

- Advertisement -

Penyaluran alokasi setiap desa diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan Dana Desa, dimana sebelumnya diatur berdasarkan Peraturan Bupati.

Saat ini musyawarah yang dilakukan di tingkat desa sudah masuk tahap pembahasan. Pembahasan tersebut untuk penggunaan sisa anggaran dana desa sebesar 32 persen.

Begitu juga program ketahanan pangan, desa menentukan sendiri kegiatan apa sesuai kondisi desa masing-masing.

“Jadi sekarang tinggal penetapan RKP, setelah itu mulai penyusunan APBDes. Tahun ini kita agak terlambat karena regulasi terbaru (PMK-red), baru kami terima Desember 2021 lalu,” ujarnya.

PMK tersebut tidak mengatur soal besaran BLT Dana Desa tiap jiwa, namun besarannya masih mengacu pada PMK sebelumnya, setiap orang berhak menerima Rp 300 ribu per bulan.

Armin mengaku belum mengantongi jumlah pasti penerima BLT Dana Desa tahun ini sebab sebab belum ada hasil verifikasi pihak desa. Masyarakat yang tidak terkaver bantuan bantuan dari Kementerian seperti PKH atau BST, praktis menerima BLT Dana Desa.

“Jadi posisi hari ini kita belum bisa menentukan jumlahnya karena pihak desa belum verifikasi datanya tahun ini. Ditambah lagi masyarakat Buteng keluar masuk, maksudnya mereka kebanyakan perantau, mereka merantau ikut beserta keluarganya, jadi kalau sudah yang begitu namanya hilang dari daftar penerima manfaat. Terkecuali masih ada anak istrinya di Buteng,” tandasnya. (adm)

Baca Juga :  Buteng Buka 475 Formasi CPNS dan PPPK

Laporan : Ady

Facebook Comments