LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengklaim memiliki 468 aset tanah yang diperoleh dari hibah. 104 bidang tanah diantaranya telah berhasil disertifikatkan, sementara sekitar 364 bidang lainnya belum bersertifikat.
“Aset tanah yang belum disertifikasi itu termasuk tanah di Labungkari sekitar 400 hektar. Luas lahan milik pemerintah itu berdasarkan akta hibah dari masyarakat,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buteng, Habirun, di kantornya, Rabu 19 Januari 2022.
Beberapa waktu lalu, pihaknya pernah mencoba untuk melakukan sertifikat. Namun, menurut pertanahan harus melakukan pemetaan terlebih dahulu.
“Sebab disitu ada bangunan atau beberapa bangunan yang direncanakan, kemudian ada juga jalan. Jadi ketika sudah dilakukan pemetaan, maka bisa memudahkan untuk melakukan penyertifikatan,” katanya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Suardin Jama, didampingi Kepala Bidang Pertanahan, Nirwan menjelaskan, pihaknya juga berupaya melakukan penyertifikatan tanah aset pemerintah, kendati Bidang Pertanahan baru saja dibentuk.
Kata dia, pada 2021 terdapat 46 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan. Pada 2022 ini ditargetkan lagi sebanyak 50 bidang.
“Dari 50 bidang itu salah satunya lahan di Jembatan Buton Muna (TONA) seluas 35 hektar. Kita sudah usulkan tahun ini, persyaratannya sudah lengkap semua,” jelasnya.
Selain itu, lahan rumah sakit yang belum sempat disertifikatkan akan kembali dilanjutkan tahun ini. Mengingat lahan itu tidak sesuai lagi dengan keadaan sebenarnya karena diduga ada yang klaim.
“Jadi untuk lahan rumah sakit kita akan lanjutkan sertifikatnya, mengingat sudah banyak juga masyarakat yang main plot-plot, makanya kita turun cepat tangani. Jadi kami di bidang pertanahan ini kapan ada lahan pemerintah yang belum disertifikatkan dan masyarakat yang mau masuk di lahan kita langsung eksekusi cepat,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady