LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bakal membelah kawasan hutan lindung di Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, untuk pembangunan jalan sepanjang 12 kilometer. Izin pakai kawasan hutan lindung itu telah mendapatkan persetujuan dari kementerian.
“Kita sudah dipanggil untuk ambil izin pakai kawasannya. Jadi tinggal kita pergi ambil di Jakarta,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buteng, Aminuddin.
Jalan yang membelah kawasan hutan lindung itu nanti direncanakan selebar 20 meter.
“Tahun ini kita akan anggarkan tapal batasnya dulu untuk lebar jalan yang 20 meter itu untuk dipatok. Kita tidak boleh keluar dari lebar yang ditetapkan tersebut, jika bergeser akan bermasalah lagi ke depannya karena itu hutan lindung,” katanya.
Aminuddin memperkirakan pengaspalan jalan akan dimulai antara tahun 2023 atau 2024. (adm)
Laporan : Ady