LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Sektor pajak di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 4,1 miliar. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 3,23 miliar pada tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buteng, Lukman mengatakan, terdapat delapan item sumber penerimaan pajak. Meliputi pajak hotel, restoran, reklame dan hiburan.
Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba).
“Dari delapan item itu, penerimaan pajak terbesar adalah sektor pajak penerangan jalan lebih dari Rp 2,1 miliar, dari target Rp 1,9 miliar,” kata Lukman, di kantornya, Rabu 19 Januari 2022.
Atas capaian itu, Pemkab Buteng meningkatkan target PAD sebesar Rp 3,5 miliar pada 2022. Target tersebut optimis dilampaui karena pajak restoran atau rumah makan memiliki potensi besar menambah PAD yang cukup besar.
“Saya sudah buat peraturan bupati bahwa semua ASN yang makan di rumah makan wajib membayar pajak dan pembayarannya sendiri langsung di potong dari bendahara OPD. Jadi bendahara setiap OPD menjadi wajib pungut,” tandasnya.
Lukman merinci pajak restoran tahun 2022 ditarget mencapai Rp 220 juta dari tahun sebelumnya Rp 7 juta.
Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditarget lebih dari Rp 2 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditarget Rp 826 Juta, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditarget Rp 120 Juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) ditarget Rp 300 juta.
Kendati begitu, ada beberapa sumber pendapatan yang diturunkan targetnya dari tahun 2021. Diantaranya pajak hotel sebelumnya ditarget Rp 8 juta turun menjadi Rp 5 juta.
“Pajak reklame sebelumnya Rp 19 juta turun menjadi Rp 15 juta. Sementara pajak hiburan tidak ditargetkan karena pajak hiburan setiap tahunnya menurun,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady