BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat yang telah melakukan suntik vaksin dosis kedua. Salah satunya dalam hal penggunaan moda transportasi udara di Bandara Betoambari.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menegaskan, bila sudah vaksin dosis kedua, maka calon penumpang tidak perlu lagi melakukan tes PCR.
“Sekarang ini kalau sudah vaksin dua kali sudah bisa berangkat, tidak perlu lagi menunjukan bukti negatif PCR,” kata Monianse, disela-sela memantau vaksinasi di Puskesmas Bataraguru, Selasa 4 Januari 2022.
Mestinya, regulasi itu menjadi sebuah rangsangan terhadap masyarakat Baubau agar mereka yang sudah melakukan vaksin pertama juga melengkapi dengan vaksin kedua.
Selain itu, Pemerintah Kota Baubau juga sementara menuju pemberlakuan segala bentuk pelayanan dengan mempersyaratkan kartu vaksin. Termasuk pelayanan di kelurahan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) yang telah diteken Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin beberapa waktu lalu. SE itu sudah disebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bukan hanya masyarakat, ASN juga dituntut melakukan vaksin. Bila tidak, ASN tidak akan diberikan fasilitas dari negara.
“Mari bersama-sama vaksin, karena vaksin sudah terbukti aman dan halal. Aman untuk dirinya dan orang lain. Ke depannya juga beberapa pelayanan pelayanan baik yang ditetapkan kota maupun pusat sudah mempersyaratkan kartu vaksin. Olehnya supaya tidak menghambat pelayanan, sebaiknya mari vaksin,” pungkasnya. (adm)
Laporan: Ady