Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah di Baubau Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Asmanto Mesman.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Mulai 1 Maret 2022, jual beli tanah di Kota Baubau wajib melampirkan foto copy kartu BPJS Kesehatan atau bukti telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Asmanto Mesman mengatakan, hal itu juga sesuai perintah langsung dari Kementerian Agraria untuk menindaklanjuti Inpres tersebut. Suratnya masuk 19 Februari lalu.

- Advertisement -

Disurat itu diperintahkan agar BPN Baubau memberlakukan permohonan pendaftaran hak atas tanah, atau milik satuan rumah susun karena jual beli yang telah memenuhi syarat wajib melampirkan foto copy kepesertaan BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Jadi tidak semua pelayanan pertanahan itu dituntut untuk melampirkan BPJS atau KIS. Hanya satu jenis pelayanan yakni transaksi jual beli atau pelayanan pendaftaran peralihan hak karena jual beli,” ucap Asmanto, di kantornya, Senin 21 Februari 2022.

Asmanto mengatakan, sebelum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menandatangani akte peserta yang melaksanakan transaksi jual beli. Saat itu peserta sudah harus melampirkan fotocopy kepesertaan jaminan kesehatannya.

“Itu menjadi syarat di pertanahan sebelum peralihan haknya. Bila ditemukan masyarakat yang melampirkan BPJS, maka akan diarahkan ke BPJS untuk melengkapi persyaratan,” katanya.

Menurutnya, alasan harus melampirkan kepesertaan BPJS tersebut karena negara ingin memastikan seluruh warganya memperoleh jaminan kesehatan.

“Sebab belum semua warga memperoleh jaminan kesehatan berdasarkan data BPJS kesehatan. Olehnya BPJS bekerjasama dengan kami serta instansi-instansi terkait pelayanan lainnya,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Monianse: Mari Berjuang dan Bangkit dari Covid-19