BAUBAU, Rubriksultra.com- Plt Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse melarang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk keluar daerah saat pemeriksaan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila ada yang ngotot keluar, maka akan dievaluasi.
“Berangkat tanpa izin atau berangkat untuk hal-hal yang tidak terlalu penting, tidak boleh. Kalau memang benar-benar urgen, bisa berangkat tapi dengan waktu yang terbatas dan selesai kegiatan, langsung pulang,” tegas Monianse kepada sejumlah media, di kantor Wali Kota, Selasa 15 Februari 2022.
Monianse mengatakan, keberadaan tim auditor BPK di Baubau sudah hampir sepekan. Untuk itu ditekankan agar beberapa hari ke depan, kepala OPD atau pejabat berkompeten tetap berada di Baubau.
Hal itu penting karana keberadaan pejabat yang berwenang sangat diperlukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pemeriksa atau auditor tentang pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Baubau.
OPD yang belum melengkapi dan menyelesaikan laporan keuangan harus dituntaskan sebelum Maret. Sehingga diharapkan Pemerintah Kota Baubau tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi, segala sesuatu yang menjadi pertanyaan auditor sedapat mungkin bisa dilayani tuntas. Jangan sampai ada informasi yang sederhana tetapi karena tidak dihadiri oleh kepala OPD atau orang berkompeten yang memberikan jawaban sehingga opini menjadi lain,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady