BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra meminta Pemerintah Kota Baubau untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Baubau terkait status tanggap darurat bencana.
SK tersebut sangat dibutuhkan sebagai dasar pengusulan bantuan hibah dana rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan dampak bencana akibat cuaca ekstrem beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak ada SK itu agak susah penanganannya,” tegas Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Sultra, Usman, dikonfirmasi di kantor BPBD Baubau, Jumat 25 Februari 2022.
Usman mengaku sudah meninjau semua lokasi kerusakan yang porak-poranda. Namun estimasi seluruh kerusakan belum sepenuhnya diinventarisasi oleh Pemerintah Kota Baubau.
Terlebih status aset tanggul yang jebol dihantam ombak belum diketahui, mana aset Pemkot Baubau dan mana aset Provinsi Sultra.
“Makanya dokumen SK tanggap darurat, status dari BMKG dan hasil inventarisasi kerugian itu kami sangat butuhkan sebagai dasar pencairan bantuan hibah dari BNPB melalui dana rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Usman menjelaskan tim sudah berkonsultasi dengan Sekretaris Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak untuk penanganan dilakukan secepatnya.
“Jadi, diharapkan secepatnya membuat SK dan menetapkan status tanggap darurat bencana untuk Baubau,” tandasnya.
Kalaks BPBD Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengaku draf SK itu sudah disodorkan ke Bagian Hukum Setda Kota Baubau untuk segera dibuat sejak sehari pasca kejadian.
“Sebenarnya SK itu sudah harus diteken sehari pasca kejadian. Karena SK itu berlaku mulai kejadian sampai seminggu pasca kejadian. Takutnya habis masa SK baru diteken. Padahal SK itu sangat penting sebagai dasar pencairan dana-dana,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady