Polres Baubau Siagakan 40 Personel Gelar Operasi Yustisi

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Polres Baubau berinisiatif melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam waktu dekat. Sebanyak 40 personel gabungan akan disiagakan.

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar mengatakan inisiatif itu diutarakan ke Pemerintah Kota Baubau lantaran Baubau saat ini kembali zona kuning sebaran virus corona.

- Advertisement -

“Kemarin itu kami sudah rapat dengan Pemkot Baubau dan mereka sepakat untuk dilaksanakan kembali operasi Yustisi,” kata Kompol Bahtiar, dikonfirmasi usai Muskot II Kadin Baubau di Villa Nirwana, Sabtu 19 Februari 2022.

Operasi yustisi sebelumnya sudah pernah dilakukan akibat peningkatan Covid-19 beberapa waktu lalu. Operasi yustisi kali ini juga akan mengoptimalkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Kompol Bahtiar mengaku akan merancang tim gabungan berjumlah sekitar 40 orang. Tim ini akan turun ke lokasi kerumunan orang seperti pasar, mall dan tempat umum untuk mengimbau protokol kesehatan.

“Kita ingatkan lagi untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Jadi langkah persuasif diutamakan sebelum melakukan penindakan,” ujar mantan Kabag Ops Polres Kendari itu.

Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali akan mendukung kegiatan tersebut. Pihaknya juga akan menyiapkan enam personel dalam menyukseskan operasi yustisi tersebut.

“Sesuai rencana dari kepolisian mereka mau operasi yustisi dengan melibatkan pihak terkait Covid-19 seperti Perhubungan, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan TNI-Polri,” ungkapnya.

Muslimin Hibali menambahkan, Tim APIK Satgas Covd-19 Baubau juga telah menyelesaikan draft Surat Edaran terbaru berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 11. Draft ini tinggal menunggu untuk diteken Plt Wali Kota Baubau.

“Dimana Baubau masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sehingga masih dilaksanakan kegiatan tapi pembatasan 50 persen termasuk proses belajar mengajar di sekolah juga dibatasi 50 persen,” tandas Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Baubau ini. (adm)

Baca Juga :  APBD Baubau Terserap Rp 570 Miliar

Laporan : Ady

Facebook Comments