Sultra Masuk Daerah Rawan Bencana

Gubernur Sultra, Ali Mazi, memberikan sambutan dalam rapat koordinasi penataan sistem dasar penanggulangan bencana se-Sultra, di Villa Nirwana Kota Baubau, Senin 28 Maret 2022. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori daerah rawan bencana karena berada pada pertemuan lempeng tektonik dunia dan secara hidrometeorologi rentan karena berada di garis khatulistiwa. OLehnya, perlu ada kebijakan yang mengedepankan penanggulangan bencana sebagai isu pembangunan untuk melindungi masyarakat.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam rapat koordinasi penataan sistem dasar penanggulangan bencana se-Sultra, di Villa Nirwana Kota Baubau, Senin 28 Maret 2022, mengatakan penanggulangan bencana harus serius disikapi bersama. Para kepala daerah harus turun langsung mengedeukasi masyarakat dan memberikan pelatihan dan edukasi yang perlu dilakukan saat terjadi bencana.

- Advertisement -

Ada lima hal penting yang harus dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana. Pertama budaya kerja harus dijaga, seperti antisipasi, responsif dan interaktif.

Kedua orientasi pada pencegahan harus diutamakan. Ketiga infrastruktur untuk mengurangi risiko bencana harus terus ditingkatkan dan dilakukan bersama-sama pemerintah dan masyarakat.

Keempat BNPB dan PBDB harus aktif mengajak seluruh aparat pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan harus berorientasi kepada penanggulangan bencana. Kelima bangun sistem edukasi perencanaan yang berkelanjutan terutama di daerah-daerah rawan bencana.

“Mencermati kondisi geografis di wilayah Sultra yang memiliki karakteristik rawan bencana alam antara lain banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin kencang, gelombang ekstrim. Maka kita harus mampu mengambil langkah pencegahan bencana secara nyata. Mudah-mudahan Pemerintah Pusat juga bisa membantu dalam menanggulangi kerusakan bencana yang terjadi,” katanya.

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Lilik Kurniawan menambahkan, kolaborasi harus dilakukan dalam menata sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam pembagian tanggungjawab, peran, dan kewenangan.

Ia mengharapkan gubernur mendorong bupati walikota untuk mengimplementasikan Permendagri 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, khususnya dalam penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Kasus Belum Disidang Setelah Setahun Dilaporkan, Kuasa Hukum Sambangi Kejari Baubau

“Bupati wali kota wajib memberikan informasi daerah rawan bencana pada masyarakat, memberikan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan, dan memberi pelayanan penyelamatan dan evakuasi pada masyarakat yang terdampak bencana,” tandasnya.

Kalaks BPBD Sultra, Muhammad Yusup mengatakan, tujuan Rakorda tersebut untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan mewujudkan sinergitas perencanaan BPBD bersama lintas sektor sehingga tercipta penanggulangan bencana daerah yang tangguh teruji dan profesional dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

“Outputnya terlaksananya komunikasi dan terlaksananya tata kelola perencanaan penanggulangan bencana daerah dan meningkatkan kolaborasi supaya terciptanya komitmen bersama dalam rangka penanggulangan bencana,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments