BAUBAU, Rubriksultra.com- Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutus perkara perdata yang sebelumnya telah dilayangkan Banding oleh Pemerintah Kota Baubau bersama Pemerintah Kabupaten Buton atas sengketa kepemilikan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7, Kelurahan Wajo,
Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Melalui putusannya bernomor 87/Pdt/2021/PT.Kdi tertanggal Rabu 15 September 2021, Majelis Hakim yang diketuai Acice Sendong, S.H., M.H dan Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H serta Dwi Dayanto S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim anggota mengabulkan gugatan para penggugat yaitu para ahli waris keturunan H. Abdul Aziz (Azizi) dan Wa Ito.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Sultra ini secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I B Baubau Nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bau tanggal 13 Juli 2021 lalu yang dimohonkan Banding oleh Pemkot Baubau sebagai tergugat I dan Pemkab Buton tergugat II.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu menolak eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat,” bunyi salah satu petitum Hakim dalam amar putusannya.
“Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim dan mempertahankan Tanah Obyek Sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan Para Penggugat,” bunyi petitum poin 7 putusan tertanda Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, Acice Sendong, S.H., M.H, Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H dan Dwi Dayanto S.H., M.H itu.
Diketahui, proses persidangan dalam perkara ini dilaksanakan sesuai mekanisme sidang Online atau Elektronik Court (Ecourt). Putusannya pun dilakukan melalui mekanisme Ecourt pula.
Atas adanya putusan Hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang baru saja diterimanya pada Jumat 25 Maret 2022, Kuasa Hukum Ahli Waris keturunan H. Abdul Aziz (Azizi) dan Wa Ito, Muhammad Toufan Achmad, SH menyatakan puas.
Menurut dia, proses persidangan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Sultra itu pada pokoknya hanya memeriksa berkas perkara kaitannya dengan memori Banding dan kontra memori Banding atas perkara lahan seluas kurang lebih 1.357 meter persegi yang sejak 1975 diperoleh pemerintah daerah.
“Kami sebagai tim Kuasa Hukum para terbanding/penggugat sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim tingkat Banding. Tentu putusan ini merupakan akumulasi dari semua fakta hukum yang ada. Sisa, satu atau dua hari kedepan kami akan meminta turunan putusan aslinya,” kata Toufan memungkasi. (adm)