BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau bekerjsama PT Pos Indonesia resmi menandatangi Surat Perintah Kerja (SPK). Kerjasama ini untuk memudahkan, mendekatkan dan mempercepat layanan pada umat atau masyarakat yang membutuhkan jasa layanan di lingkungan kantor Kemenag Baubau.
Penandatanganan SPK tersebut diteken langsung Kepala Kemenag Baubau, H. Rahman Ngkaali dan Executive Manager PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Baubau, Abie Haryadi, di ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, Selasa 1 Maret 2022.
H. Rahman Ngkaali menjelaskan, SPK ini berisi kesepahaman kedua belah pihak tentang SSP Billing PNBP Catin dan kesiapan mengangkut kiriman surat/ dokumen dan paket sesuai alamat yang ditetapkan.
Kata dia, Kemenag Baubau sebagai pihak pertama memberikan perintah kerja pada PT Pos Indonesia sebagai pihak kedua untuk melaksanakan Canvassing (Aktivitas terencana yang dilakukan PT Pos untuk menawarkan, mendistribusikan, pesanan atas produk dan jasa). Utamanya terkait Surat setoran pajak (SSP) Billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran calon pengantin sesuai dengan personil penanggung jawab dan alamat KUA Kecamatan yang ditetapkan pihak pertama.
“Tarif biaya yang dikenakan atas surat setoran pajak (SSP) billing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.
Perintah kerja ini juga menyangkut arahan kepada calon pengantin untuk menyetor pembayaran Billing PNBP melalui rekening pihak kedua setelah billing terbit. Selanjutnya pengantin menunjukan bukti pembayaran pada pihak bendahara PNPB atau Kepala KUA setempat sebagai penanggung jawab administrasi PNBP.
“Selain transfer bank, calon pengantin juga dapat membayar uang tunai sesuai dengan besaran billing PNBP Nikah, diserahkan pada pihak kedua yang dalam proses pelaksanaannya apabila terkendala jarak dan tempat maka dibolehkan pihak kedua meminta tolong pada pihak pertama untuk menjadi perantara dengan catatan penerima menjemput uang tunai setoran tersebut di hari yang sama melalui koordinasi dengan Kepala KUA setempat,” katanya.
SPK juga termuat, setiap hari kerja pihak pertama membuat rekap transaksi pendaftaran calon pengantin, baik yang melakukan pembayaran non tunai melalui transfer bank, maupun setoran tunai pada pihak kedua sebagaimana tercantum pada poin sebelumnya.
“Dan sama-sama melakukan pencocokan saat serah terima uang setoran PNBP antara pihak pertama dan pihak ke dua,” katanya.
SPK ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 1 Maret 2022 dan pihaknya bertanggung jawab sepenuhnya atas PNBP sepanjang belum diserahkan pada pihak kedua. Selanjutnya pihak kedua bertanggungjawab atas keamanan, validitas dan transparansi atas transaksi layanan keuangan sampai pengantaran resi bayar kepada pihak pertama.
“Sementara terkait kiriman dokumen atau surat pihak pertama melalui pos, sepenuhnya pihak kedua bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan paket sampai ke alamat tujuan. Semua ini sebagai ikhtiar kita untuk memudahkan, mendekatkan dan percepat layanan,” tutupnya. (adm)