BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau memutuskan mendeportasi atau memulangkan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Chili inisial VAM ke negara asalnya. Keputusan itu setelah VAM dipastikan menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Baubau, Teguh Santoso mengatakan, VAM diamankan petugas imigrasi di Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kamis 17 Maret 2022. Rencananya VAM akan dipulangkan ke negara asalnya, pada Senin 21 Maret 2022 besok.
“Jadi pendeportasian ini merupakan hasil pemeriksaan tim Inteldak Imigrasi Baubau setelah menemukan bukti-bukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran izin tinggal. Setelah tim memeriksa paspor dan beberapa dokumen perusahaan, ditemukan bukti yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A,” kata Teguh Santoso, Minggu 20 Maret 2022.
Sementara dari dokumen perusahaan, WNA tersebut tercatat sebagai wakil direktur pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang biro jasa perjalanan wisata di Baubau. Padahal seharusnya wakil direktur pada suatu perusahaan menggunakan visa tinggal terbatas untuk bekerja atau visa C312.
Tim Inteldak Kantor Imigrasi Baubau mulai bertolak dari Baubau menuju Jakarta, Minggu 20 Maret 2022.
“Kita berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengawasan dan memastikan keberangkatan yang bersangkutan ke negara asalnya,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady