JAKARTA, Rubriksultra.com- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi baik udara, laut dan darat, kini tak perlu lagi menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR. Syaratnya pelaku perjalanan sudah menjalani dua kali vaksin.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 7 Maret 2022.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi. Kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” katanya.
Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini. Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga juga diperbolehkan menerima penonton.
“Asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen,” tandasnya. (adm)