Jakarta, Rubriksultra.com- Sebanyak empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng langsung ditahan Kejagung. Para tersangka merupakan pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/4/2022).
Tersangka lainnya, adalah SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
“Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor,” jelasnya.
“Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan,” katanya.
IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini, sampai 8 Mei 2022. Sedangkan SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan sejak 19 April sampai 8 April 2022.
“Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” katanya. (adm)