Jakarta, Rubriksultra.com- Polri telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus tes curang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari 30 itu, 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 29 sisanya non PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi CASN Tahun 2021 berpotensi sebagai bentuk pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan berkonsekuensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, konsekuensi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak hanya berupaya menuntaskan kasus kecurangan dengan melakukan investigasi bersama dengan pihak Bareskrim Polri sejak pertengahan Oktober 2021 untuk mengumpulkan data-data dan bukti pendukung lewat forensik digital, tetapi juga mendorong agar oknum PNS yang terlibat ditindak tegas, baik dari aspek proses hukum maupun aspek kepegawaiannya.
Selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, menurutnya, oknum PNS yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 276 PP Manajemen PNS, yakni PNS diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan, namun di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” jelasnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari detik.com, Jumat (29/4/2022).
Pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Implementasi pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi perhatian BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN
Selain peraturan itu, ada juga peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS.
Adapun pelaksanaan secara teknis terhadap disiplin PNS yang dimuat dalam Peraturan BKN 6/2022 mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran disiplin, sampai dengan konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Dalam peraturan pelaksanaan ini, ada aturan mengenai PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, yakni berupa PTDH. Proses penjatuhan PTDH dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (adm)