Disnaker Baubau: Laporkan Bila Perusahaan tak Bayar THR Karyawan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Baubau, Wa Ode Asma.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau meminta para pekerja atau karyawan melaporkan perusahaan tempat bekerja bila tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR bagi karyawan adalah kewajiban setiap perusahaan.

“THR harus tetap dibayarkan satu bulan upah untuk karyawan, tidak boleh tawar-menawar karena aturannya jelas,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Baubau, Wa Ode Asma, di kantornya, Jumat 22 April 2022.

- Advertisement -

Asma menekankan perusahaan kecil maupun besar di Kota Baubau agar segera menyalurkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR telah diatur dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Sultra.

Kata dia, karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Bila tak diindahkan, Disnaker Provinsi akan turun menindak perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita buka layanan pengaduan, jika karyawan tidak menerima THR, maka segera laporkan. Laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke pengawas, lalu tim pengawas Disnaker Provinsi akan turun langsung meninjau perusahaan tersebut. Mereka yang akan tindak nanti sesuai aturan berlaku,” katanya.

Sejauh ini Disnaker Baubau belum menerima satu laporan pun dari karyawan terkait pembayaran THR. Namun pihaknya tetap menunggu sampai mendekati lebaran.

“Tapi kita berharap semoga tidak ada pengaduan. Artinya perusahaan bersedia menjalankan kewajibannya membayar THR kepada karyawannya,” harapnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  DPC HKTI Baubau, Buteng dan Wakatobi Dikukuhkan