RUMBIA, Rubriksultra.com- Dua pemuda asal Desa Puuwonua, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, terlibat cekcok usai menenggak minuman keras (Miras) jenis tuak. Satu diantaranya tewas akibat terkena tikaman senjata tajam.
Dua pemuda tersebut masing-masing korban meninggal MD (33) dan pelaku AK (31).
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh Nur Sultan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 15 April 2022 di teras rumah saksi inisial A. Sekira pukul 21.00 WITa, pelaku AK bersama korban MD dan saksi A duduk bersama meminum miras.
Usai meminum miras, korban dan pelaku bercerita tentang masalah tanah milik orangtua korban yang terletak di Dusun Busi-busi, Desa Puuwonua. Korban meminta pelaku agar tak mencampuri urusan korban dan bersekongkol dengan keluarga korban terkait masalah kebun milik orangtuanya.
Saat pelaku hendak pulang, korban kembali memanggil pelaku dengan nada marah. Korban seketika mencabut parang yang ada di pinggangnya.
“Namun belum sempat parang korban keluar dari sarungnya, pelaku langsung merampas parang tersebut lalu menikamkan ke korban hingga tewas,” katanya.
Usai mendapat informasi mengenai peristiwa tersebut, personil Polsek Poleang dipimpin Kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Bombana langsung menuju TKP untuk mengamankan barang bukti dan pelaku.
Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bombana. Pelaku dikenai pasal 338, pasal 354, pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan. (adm)
Penulis: Agus