Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Berlaku Kamis 28 April 2022

Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) pukul 00.00. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).

Jakarta,Rubriksultra.com– Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) pukul 00.00.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada tiga kode HS minyak goreng sawit yang tak boleh diekspor, yaitu minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39.

- Advertisement -

Airlangga mengatakan larangan ekspor akan diberlakukan sampai dengan harga minyak goreng bisa ditekan jadi Rp14 ribu per liter.

“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang RBD palm olein yang HS-nya ujungnya 36, 37, dan 39. Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia,” katanya Selasa (26/4) malam, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com

Airlangga menyebut larangan ekspor akan berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Nantinya, ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag).

“Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag, yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Airlangga meminta para perusahaan tetap membeli tandan buah segar (TBS) atau sawit mentah dari petani. Pembelian harus dilakukan dengan harga yang wajar.

Selain melarang ekspor, pemerintah juga tetap mewajibkan industri sawit untuk tetap membeli tandan buah segar dari petani dengan harga yang wajar.

Selain itu, pemerintah akan melakukan monitor pelaksanaan larangan ekspor dengan mengerahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Di sisi lain, ia mengklaim larangan ini tidak melanggar aturan perdagangan internasional.

Larangan ekspor akan berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Nantinya, ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Ia mengklaim aturan itu bakal terbit pada hari ini. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kemenkumham Raih Penghargaan Digital Government Award