Menpan RB: ASN Boleh Tambahkan Cuti Tahunan di Periode Cuti Bersama

Ilustrasi ASN. (Foto Int)

Jakarta, Rubriksultra.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” kata Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 14 April 2022.

- Advertisement -

Dia menambahkan, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat 1 April 2022, terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” tambahnya.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.

“Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan,” katanya.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu 13 April 2022.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga :  Kantor Staf Presiden Jadwalkan Rapat Khusus Bahas Aspal Buton

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

“Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Presiden Joko Widodo. (adm)

Facebook Comments