Jakarta, Rubriksultra.com- Pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp34,3 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini. Pencairan THR akan mulai dilakukan pada H-10 Idul Fitri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pembayaran THR bagi ASN pusat, TNI, dan Polri akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk ASN pusat, alokasi anggarannya adalah Rp10,3 triliun, yaitu untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Ini sudah ada di anggaran kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri,” ujar Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (16/4).
Sementara untuk sumber pembayaran THR PNS daerah akan berasal dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlahnya mencapai Rp15 triliun.
“Ini untuk PNS daerah maupun PPPK dan sumber ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sisanya, akan berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun untuk pembayaran THR pensiunan.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri,” tuturnya.
Bendahara negara mengatakan kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4) besok. Nantinya KPPN akan mencairkan sesuai mekanisme berlaku.
“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfiri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya. (adm)