RUMBIA, Rubriksultra.com- Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lantari Jaya, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, disoal. Lantaran proses perhitungan suara diduga terdapat suara batal yang disahkan panitia.
Salah satu Calon Kepala Desa Lantari Jaya, Burhanuddin merasa sangat dirugikan atas keputusan tersebut. Apalagi ia mendapati kasus yang sama di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
Kata dia, penetapan suara sah di salah satu TPS oleh panitia dinilai tidak mematuhi aturan. Dimana, suara batal atau tanda coblos lebih dari satu di luar kotak dianggap sah oleh panitia.
Sementara di TPS lain dengan kasus yang sama, pencoblosan lebih dari satu di luar kotak dianggap batal oleh panitia pemungutan suara.
“Jadi disini persoalan suara sah dan tidak sah. Kalau seandainya mengikuti aturan, maka seharusnya suara yang pencoblosannya lebih atau diluar kotak harusnya dibatalkan. Hal itu jelas diatur dalam Perbup Nomor 56 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa,” katanya.
Burhanuddin mengaku sudah melakukan upaya mulai dari aduan dan mengajukan keberatan kepada panitia sesuai mekanisme yang ada. Namun pada 27 Maret lalu, PPTK mengeluarkan berita acara tentang aduan tersebut yang isinya penolakan terhadap aduan tanpa ada alasan jelas.
“Setelah itu mereka mengarahkan kita untuk melakukan aduan di BPD dan kita ikuti, selanjutnya BPD ke PPTD dan dilanjutkan ke PPTK. Saat PPTK memanggil kami atas dasar undangan musyawarah tetapi kenyataannya itu hanya klarifikasi biasa,” terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bombana, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Manguntara Putra mengatakan, semua aduan yang dilayangkan oleh beberapa calon kepala desa telah ditolak.
Namun, ia memperssilahkan apabila calon kepala desa yang keberatan dengan keputusan tersebut. Calon kades bisa mengajukan keberatan di pengadilan.
“Kalau keberatan silahkan ajukan keberatannya kemana, mau ke PTUN juga bisa,” pungkasnya. (adm)
Penulis: Agus Saputra