Tahun Ini, Kadis Juga Terima THR

Yulia Widiarti

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pejabat eselon II atau setara jabatan kepala dinas (Kadis) di Kota Baubau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Sebelumnya THR untuk jabatan eselon II tidak dibayarkan pada 2020 lalu.

Lantaran waktu itu (Tahun 2020) masih di awal pandemi sehingga THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (Pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

- Advertisement -

Sedangkan pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Namun besaran THR dan Gaji 13 pada waktu itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau, Yulia Widiarti mengaku telah menganggarkan sekitar Rp 18 miliar untuk THR ASN Pemerintah Kota Baubau. Anggaran ini untuk pembayaran THR mulai dari kepala daerah, pejabat eselon II, III dan IV, termasuk Anggota DPRD Baubau, serta pensiunan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Baubau yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Di dalam Perwali tahun 2022 itu, THR yang diterima kepala daerah dan jajarannya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Jadi anggaran THR Rp 18 miliar itu sudah semua,” kata Yulia Widiarti, Sabtu 23 April 2022.

Meski sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Baubau ini belum dapat merinci berapa besaran THR yang diterima masing-masing.

“Tidak bisa kita pastikan besaran masing-masing karena yang diperoleh itu beda-beda. Tunjangannya beda, eselonnya beda, lamanya dia jadi pegawai juga beda. Yang jelas THR yang diterima itu sesuai gaji pada bulan Maret,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Peduli Dengan Pekerja

Pada 2022 ini, pembayaran THR juga ditambahkan dengan 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin). Namun pencairannya masih menunggu keputusan Kemendagri.

“Kalau misalnya sudah ada persetujuan dari Kemendagri maka kita bayarkan bersamaan dengan gaji 13. Pun kalau APBD kita tidak mencukupi dibayarkan dengan gaji 13 maka kita melakukan pergeseran anggaran menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT),” tutupnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments