Jakarta, Rubriksultra.com- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2022. Besaran BSU kali ini yaitu Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Detik.com, Rabu (6/4/2022).
Ida menyatakan kendati angka kematian akibat COVID-19 telah mengalami penurunan, dampak pandemi pada sektor ekonomi masih terasa. Konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global turut menekan laju pemulihan ekonomi global yang turut berimbas pada inflasi global.
Hal tersebut berpengaruh pada kenaikan harga-harga komoditas tertentu yang memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Ida berharap dengan adanya BSU ini bisa memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Sedangkan pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau bagi daerah dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk tahun 2022 ini, Ida menjelaskan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilakukan guna memastikan agar program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida memaparkan cepat berarti BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan beberapa hal lain, seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” pungkasnya. (adm)