MUNA, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung-Butung, Kabupaten Muna. Rumah RJ ini bertujuan menyelesaikan beberapa perkara tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran hukum di luar persidangan.
Kajari Muna, Agustinus Ba’aka Tangdililing mengatakan, rumah RJ didirikan berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan.
“Ini merupakan salah satu terobosan dari Kejaksaan, sekaligus mengembalikan kewenangan kejaksaan dalam hal pemilihan asas dominus litis atau pengendali perkara,” kata Agustinus Ba’aka Tangdililing, di pelataran Rumah RJ, Selasa 14 Juni 2022.
Kata dia, beberapa kasus yang masuk dalam penindakan RJ memiliki prosedur untuk disetujui, apakah memenuhi syarat dan ketentuan atau tidak.
“Mulai dari pengajuan ke Kejati diteruskan ke Kejagung, kemudian Kejari melakukan ekspose ke Jampidum atau Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum,” katanya.
Agustinus Ba’aka Tangdililing juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah bekerjasama dan mendukung kinerja kejaksaan dalam penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice sehingga berjalan dengan baik dan lancar. (adm)
Laporan : Sri Yanti Putri