Kemenkumham Dorong Warisan Budaya di Baubau Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bersama Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, usai menandatangani kerjasama di aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Selasa 28 Juni 2022. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kanwil Kemenkumham Sultra bekerjasama Pemerintah Kota Baubau mendorong warisan budaya peninggalan leluhur agar mendapat perlindungan kekayaan intelektual komunal. Kerjasama ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya nenek moyang agar tidak diklaim bangsa lain.

Kerjasama ditandai dengan penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dengan Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, di aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Selasa 28 Juni 2022.

- Advertisement -

“Ini menjadi dasar kerjasama kedua belah pihak. Misalnya bagaimana Kemenkumham memberikan dukungan, edukasi dan informasi supaya kekayaan intelektual baik pribadi maupun turunan itu dapat diurus agar mendapatkan pengakuan,” kata La Ode Ahmad Monianse.

Kata dia, kekayaan intelektual komunal beririsan dengan warisan budaya tak benda. Menurutnya masih banyak sekali warisan budaya tak benda di Kota Baubau dan Kepulauan Buton pada umumnya perlu dikukuhkan dengan pengakuan hak.

“Jangan sampai warisan budaya nenek moyang itu dimanfaatkan secara ekonomi oleh orang-orang atau kelompok tertentu. Olehnya dengan kerjasama sama hari ini supaya ke depan kita mendapatkan bimbingan teknis dari Kemenkumham agar kami bisa melakukan pendataan memverifikasi mana saja yang menjadi warisan budaya tak benda itu bisa diurus menjadi kenyataan intelektual komunal,” ujarnya.

Kakanwil Menkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, MoU dijalin agar ke depan kekayaan intelektual komunal tidak lagi diklaim bangsa lain. Hal ini pernah terjadi seperti Reog Ponorogo, kapal Phinisi, lagu Rasa Sayange dan seni tari Tor-tor, sempat diklaim bangsa lain beberapa waktu lalu.

“Nah, dengan adanya MoU ini kita memiliki bukti yuridis bila terjadi sengketa dengan negara lain. Sekaligus bisa mendapatkan manfaat ekonomi atas pemanfaatan oleh pihak lain,” kata Silvester.

Baca Juga :  Kunjungan Wisatawan di Batu Sori Turun Hingga Seribu Orang

Kata dia, Kemenkumham juga mendukung terwujudnya perlindungan kekayaaan intelektual personal yang dimiliki perorangan atau badan hukum baik itu merek, hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan sirkuit terpadu rahasia pencatatan dagang.

Kemenkumham juga mendukung kekayaan intelektual komunal yang dimiliki sekelompok masyarakat tertentu yang terikat secara geografis atau historis seperti ekspresi budaya tradisional diantaranya kata-kata, musik, gerakan, ekspresi dalam bentuk benda atau tak benda. Kemudian pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

Amatan Kemenkumham, kata Silvester, masih banyak ragam kekayaan intelektual komunal milik masyarakat Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan yang belum diajukan permohonan pencatatannya.

Sejauh ini, dari 17 ekspresi budaya tradisional yang sedang diproses, baru dua yang telah disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni ekspresi budaya tradisional tandaki dan pedhole-dhole.

Untuk itu diharapkan semua pihak mendukung MoU ini supaya pemerintah serta masyarakat bisa mendapatkan manfaat lebih dan Kota Baubau semakin berkembang maju sebagai kota yang modern dengan tradisi yang terus terjaga.

“Masyarakat bisa mendaftarkan badan usahanya untuk memperoleh pengesahan badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan tanpa perlu ke Kantor Notaris, hanya cukup mendaftar secara online di aplikasi ahu.go.id dan membayar PNBP sebesar Rp 50 ribu,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments