Mendagri Tolak Pengajuan Relaksasi Utang Pemkab Bombana

Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung rapat dewan, Senin 27 Juni 2022. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com– Relaksasi kredit pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Bombana senilai Rp195 miliar pada 2021 lalu di dua bank berbeda yakni Bank Jawa Tengah dan Bank Sultra dikabarkan ditolak. Usulan mendapat penolakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan koorporasi.

Kabar ditolaknya relaksasi kredit pinjaman bank tersebut mencuat saat penyampaian padangan umum fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung rapat dewan, Senin 27 Juni 2022.

- Advertisement -

Ketua Fraksi Kebangkitan dan Keadilan, Nurkholis menyebut isu ditolaknya relaksasi pinjaman tersebut tak pernah disampaikan secara resmi oleh pemerintah daerah. Padahal, relaksasi pinjaman itu telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2021 lalu dan menjadi sumber pendapatan dan belanja daerah.

Politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) meminta Pemerintah Kabupaten Bombana memberikan penjelasan terkait penolakan relaksasi pinjaman tersebut agar tak ada kesan ditutup-tutupi.

“Maka dari itu kami meminta penjelasan Pemda terkait penolakan relaksasi itu,”kata Nurkholis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa tak menapik kebenaran status usulan relaksasi pinjaman daerah yang ditolak Kemendagri. Hingga saat ini, Pemda Bombana masih menunggu status usulan tersebut.

“Kesannya memang begitu (Ditolak) karena selama ini kita menunggu persetujuan itu, tapi sampai sekarang belum pernah ada, Nanti besok kita sampaikan secara jelas,” ujarnya.

Man Arfa menduga salah satu poin yang menjadi dasar Kemendagri menolak usulan relaksasi pinjaman daerah tersebut karena adanya satu syarat yang tidak memenuhi.

“Ini awal-awalnya dibahas secara tersendiri di Biro Hukum Kemendagri, dan satu poin itu tidak memungkinkan, karena memang pelunasan tidak boleh melewati masa jabatan pemerintah yang menjabat sekarang,” terangnya.

Baca Juga :  DLH Bombana Keluhkan Akses Jalan Berlumpur Menuju TPA

Pemerintah daerah rencananya akan menjawab seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bombana tentang pidato Bupati Bombana tentang Raperda tahun 2021 dalam rapat paripurna yang akan digelar hari ini, Selasa, 28 Juni 2022.

Tambahan informasi, Pemkab Bombana mengajukan pinjaman daerah senilai Rp 195 miliar pada 2019 lalu di dua bank berbeda. Anggaran ini diperuntukan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur, diantaranya pembangunan jalan Kasipute-Lora-Bambaea senilai Rp36,7 miliar, peningkatan dan pengawasan jalan Dongkala-Sikeli-Pongkalaero Rp23 miliar.

Lalu peningkatan dan pengawasan jalan Toari-Balasaro-Teteheka total nilai Rp23,8 miliar, selanjutnya peningkatan dan pengawasan jalan poros Matausu Rp11,3 miliar, kemudian pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bombana A,B,C,D,E dan F Rp60 miliar, dan terakhir pembangunan pasar Bopinang Rp40 miliar. (adm)

Laporan : Agus

Facebook Comments