Pelojo dan Parende Diusul Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, La Ode Aswad.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mulai mendata seluruh warisan budaya tak benda peninggalan leluhur. Dua diantaranya yakni permainan tradisional Pelojo dan kuliner khas dari olahan ikan Parende, diusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk mendapat pengakuan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, La Ode Aswad mengatakan, perlindungan atas hak asal-usul dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat eks Kesultanan Buton khususnya di Kota Baubau mulai dilakukan.

- Advertisement -

“Pendataan seluruh warisan budaya tak benda dalam bentuk ekspresi budaya tradisional melibatkan masukan dari para tokoh dan semua pemangku kepentingan,” kata La Ode Aswad, di kantornya, Rabu 29 Juni 2022.

Hasilnya, terdapat ratusan ekspresi budaya tradisional terbagi dalam 30 klasifikasi, diantaranya tradisi lisan, sejarah lisan, adat-istiadat, ritual keagamaan, seni tari, seni musik, seni sastra, kerajinan, busana, permainan tradisional dan kuliner.

Kata dia, warisan budaya eks Kesulatan Buton masih terjaga dari klaim pihak lain. Ia pun tidak mempersoalkan bila warisan itu digunakan oleh masyarakat Indonesia.

“Yang menjadi masalah itu kalau dimanfaatkan oleh bangsa lain di luar Indonesia. Nah, utuk mencegah dan melindungi dari pihak lain, KIK dalam bentuk ekspresi budaya tradisional yang dirangkum dalam 30 klasifikasi tadi secepatnya didorong supaya mendapatkan pengakuan dan tercatat sebagai kekayaan intelektual milik masyarakat eks Kesultanan Buton,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemberhentian Almarhum AS Tamrin Mulai Diproses