BAUBAU, Rubriksultra.com- Sebanyak 1.524 pegawai non ASN atau honorer dan 915 aparat desa (Termasuk BPD) se-Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Baubau. Pegawai honorer dan aparat desa tersebut tercatat menerima dua program jaminan sosial, yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BP Jamsostek Cabang Baubau, Bobby Harun mengatakan, program kecelakaan kerja akan memberikan perlindungan bagi mereka saat mulai keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah.
Kata dia, bila terjadi risiko kecelakaan dalam kaitannya bekerja, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung BP Jamsostek. Sedangkan program jaminan kematian akan memberikan santunan kepada ahli waris senilai Rp 42 juta.
Bobby Harun menjelaskan, khusus perangkat desa terdapat total 67 desa dengan 719 aparat yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan itu. Jaminan juga diberikan kepada para ketua dan anggota BPD semua desa sebanyak 196 orang.
“Jadi ini bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam rangka mendungkung program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres nomor 02 tahun 2021,” katanya.
Dikatakan, untuk santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi perangkat desa, BP Jamsostek Baubau sudah menyalurkan santunan dengan total Rp. 254.942.970 dari 6 kasus kematian dan 1 kasus kecelakaan kerja.
“Informasi terbaru ada anggota BPD yang meninggal dunia dan kami sedang menunggu kelengkapan berkasnya untuk segera kami bayarkan santunannya,” katanya.
Sementara Kepala BP Jamsostek Kendari, Irsan Sigma Octavian sangat mengapresiasi langkah-langkah strategis yang sudah diambil Pemerintah Kabupaten Buteng dalam rangka mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini merupakan salah satu langkah untuk dapat mengurangi timbulnya kemiskinan baru yang bisa diakibatkan dari meninggalnya sang pencari nafkah. Jadi santunan yang diterima ahli waris diharapkan dapat dimanfaat sebaik-baiknya,” katanya. (adm)