Buteng Gagas Peraturan Penarikan Pajak Hiburan

Kabag Hukum Setda Buteng, La Aminuhu.

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak hiburan. Ranperda tersebut telah diajukan ke DPRD Buteng untuk dibahas bersama.

“Surat pengantar pengajuan terkait dengan Raperda pajak dan retribusi itu sudah diajukan ke DPRD Buteng. Tinggal menunggu jadwal di DPRD saja,” kata Kabag Hukum Setda Buteng, La Aminuhu, Senin 18 Juli 2022.

- Advertisement -

Kata dia, draft raperda tersebut digarap sejak Maret 2022 lalu. Penyusunan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pemrakarsa urusan pajak di daerah, termasuk OPD terkait lainnya.

“Jadi seluruh jenis pajak dan retribusi yang dulunya ada di beberapa OPD, sekarang kita satukan menjadi satu perda berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022. Didalam draf sudah mengatur terkait dengan jenis pajak hiburan yaitu jenis kesenian dan hiburan, meliputi diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap atau spa,” katanya.

Ditambahkan, pajak penyelenggaraan hiburan di Buteng sampai saat ini belum diatur. Sehingga pemerintah juga belum melakukan pungutan yang berkaitan dengan jenis pajak ini

La Aminuhu menilai lahirnya perda tersebut sangat penting. Salah satunya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (adm)

Laporan: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Tiba Hari Ini, Buteng Dapat Jatah 1.360 Dosis Vaksin